Tepat hari ini, Senin, 1 Juni 2015, 70 tahun sudah usia peringatan hari lahirnya Pancasila.
Seolah kita diingatkan kembali oleh pidato mantan Presiden RI
pertama, Ir Soekarno di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang kemudian dikenang sebagai hari
lahirnya Pancasila.
1 Juni menjadi tanggal yang sangat penting, karena di situlah
Pancasila telah lahir, dan inilah hari lahir dasar negara, pemersatu
Sabang hingga Marauke.
Tanggal 1 Juni sempat jadi perdebatan di era kepemimpinan Presiden
Soeharto, atau di era rezim orde baru. Pasalnya, sikap pemerintah
terhadap Pancasila ambigu.
Pada tahun 1970, pemerintah orde baru melalui Kopkamtib melarang peringatan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila.
Kendati demikian, dalam perkembangan selanjutnya pemerintah orde baru justru mengembangkan Pancasila dengan memperkenalkan Eka Prasetya Panca Karsa, yang menjadi materi dalam penataran P4 yang sifatnya wajib bagi semua instansi, baik pemerintah maupun swasta.
Sejak masa pemerintahan orde baru, sejarah tentang rumusan-rumusan
awal Pancasila didasarkan pada penelusuran sejarah oleh Nugroho
Notosusanto melalui buku Naskah Proklamasi jang Otentik dan Rumusan Pancasila jang Otentik.
Setelah reformasi 1998, muncul banyak gugatan tentang hari lahir
Pancasila yang sebenarnya. Setidaknya ada tiga tanggal yang berkaitan
dengan hari lahir Pancasila, yaitu tanggal 1 Juni 1945, tanggal 22 Juni
1945 dan tanggal 18 Agustus 1945.
Dan akhirnya tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila.
Karena pada tanggal tersebut kata Pancasila pertama kali diucapkan oleh
Bung Karno yang saat itu belum diangkat menjadi Presiden pada saat
mengucapkan kata Pancasila pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Berikut kutipan pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945:
"Dasar negara, yakni dasar untuk di atasnya didirikan Indonesia
Merdeka, haruslah kokoh kuat sehingga tak mudah digoyahkan. Bahwa dasar
negara itu hendaknya jiwa, pikiran-pikiran yang sedalam-dalamnya, hasrat
yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia
Merdeka yang kekal dan abadi. Dasar negara Indonesia hendaknya
mencerminkan kepribadian Indonesia dengan sifat-sifat yang mutlak
keindonesiaannya dan sekalian itu dapat pula mempersatukan seluruh
bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, aliran, dan golongan
penduduk,"
"Dasar negara yang saya usulkan. Lima bilangannya. Inilah Panca
Dharma? Bukan! Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti
kewajiban, sedang kita membicarakan dasar. Namanya bukan Panca Dharma,
tetapi saya menamakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa
(Muhammad Yamin) namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan di
atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia kekal dan
abadi,"
Pada rapat BPUPKI, Bung Karno mengakui pada saat berumur 16 tahun dan bersekolah di H.B.S. di Surabaya, Jawa Timur.
Dan, pada tanggal 1 Juni tersebut, Bung Karno mengusulkan nama dasar
negara Indonesia dengan nama Pancasila. Sebuah nama yang menurut
Soekarno diperoleh dari seorang teman yang ahli bahasa, tanpa menyebut
siapakah nama temannya yang tersebut.
Namun, Pancasila yang diusulkan oleh Soekarno saat itu, adalah cukup
berbeda dengan Pancasila yang kita kenal saat ini. Perbedaan itu,
terutama dalam hal susunan redaksi, sistematika, atau urutan
sila-silanya. Perhatikan, Pancasila yang diusulkan oleh Soekarno saat
itu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Tentu, cukup berbeda dengan naskah resmi Pancasila yang kita kenal pada saat ini, yaitu :
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Naskah resmi Pancasila ini baru disahkan pada tanggal 18 Agustus
1945, satu hari setelah Indonesia merdeka melalui rapat Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), bersamaan dengan disahkannya UUD
1945 sebagai undang-undang dasar negara.
Sejarah lahirnya Pancasila
Perjalanan panjang lahirnya Pancasila pada masa-masa akhir Perang
Dunia II, kekalahan Jepang pada sekutu dalam perang Pasifik tidak lagi
bisa disembunyikan.
Hal ini mendesak Jenderal Kuniaki Koisi yang saat itu menjabat
sebagai Perdana Menteri (PM) Jepang untuk mengumumkan sebuah rencana
untuk negeri zamrud khatulistiwa ke depannya pada tanggal 7 September
1944.
Hal yang diumumkan oleh Koisi ternyata adalah sebuah rencana untuk
memerdekakan Indonesia ketika Jepang berhasil memenangkan perang Asia
Timur. Pengumuman tersebut diharapkan akan membuat Indonesia berpikir
bahwa pasukan sekutu adalah perenggut kemerdekaan mereka.
Bibit itulah yang menjadi cikal bakal lahirnya Pancasila sebagai
ideologi dan dasar negara Indonesia. Di mana muncul ketika pada 1 Maret,
Kumakichi Harada memberitahukan tentang pembentukan badan yang bertugas
menyelidiki usaha persiapan kemerdekaan dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai BPUPKI.
Ketika BPUPKI secara resmi dibentuk pada 29 April 1945, yang ditunjuk
menjadi ketua adalah Radjiman Wedyodiningrat, didampingi oleh Raden
Pandji Soeroso dan satu orang Jepang sebagai wakil ketuanya.
Soeroso telah memegang posisi ganda, yaitu sebagai kepala sekretariat
BPUPKI bersama Abdoel Gafar dan Masuda Toyohiko. Ketika didirikan,
BPUPKI memiliki 67 anggota dengan 7 diantaranya merupakan orang Jepang
yang tidak memiliki hak suara.
Pada 28 Mei 1945, BPUPKI mengadakan sidang pertama mereka di gedung
Volksraad, Jalan Pejambon 6, Jakarta Pusat. Sidang hari pertama ini
hanya merupakan upacara pelantikan, dan sidang sesungguhnya baru dimulai
keesokan harinya selama empat hari.
Pada sidang ini, Muhammad Yamin menyampaikan pidato dan merumuskan
hal yang menjadi awal sejarah lahirnya Pancasila sebagai ideologi dan
dasar negara Indonesia, yaitu ideologi Kebangsaan, ideologi kemanusiaan,
ideologi ketuhanan, ideologi kerakyatan, dan ideologi kesejahteraan.
Adapun pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mencetuskan dasar-dasar
kebangsaan, internasionalisme, kesejahteraan, ketuhanaan, dan mufakat
sebagai dasar negara. Bung Karno juga memberi nama dasar-dasar tersebut
Pancasila, dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar
atau azas.
Usulan Pancasila milik Soekarno kemudian ditanggapi dengan serius,
menyebabkan lahirnya Panitia Sembilan yang berisi Soekarno, Mohammad
Hatta, Marami Abikoesno, Abdul Kahar, Agus Salim, Achmad Soebardjo,
Mohammad Yamin, dan Wahid Hasjim.
Panitia ini kemudian bertugas untuk merumuskan ulang Pancasila yang telah dicetuskan oleh Soekarno dalam pidatonya.
Rumusan selanjutnya yang nantinya menjadi pencipta sejarah lahirnya
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia adalah ketika
dibuatnya Piagam Jakarta, di sebuah rapat nonformal pada 22 Juni 1945
dengan 38 anggota BPUPKI.
Pada pertemuan ini, terjadi debat antara golongan Islam yang ingin
Indonesia menjadi negara Islam dan golongan yang ingin Indonesia menjadi
negara sekuler. Ketika mereka mencapai persetujuan, dibuatlah sebuah
dokumen bernama Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat usulan bahwa
pemeluk agama Islam wajib menjalankan syariat Islam.
Rancangan ini akhirnya dibahas secara resmi pada tanggal 10 dan 14
Juli 1945, di mana dokumen ini dipecah menjadi dua, bernama Deklarasi
Kemerdekaan dan Pembukaan.
Singkat cerita, di penghujung tahun 1949, Republik Indonesia harus
menerima rumusan penggantian bentuk pemerintahan menjadi negara federal
dan hanya menjadi negara bagian Belanda.
Pada masa kini, sudah terbentuk kerangka Pancasila yang hampir
mengikuti Pancasila modern. Beberapa bulan setelah menjadi Republik
Indonesia Serikat (RIS), banyak negara bagian yang memilih bergabung
dengan RI Yogyakarta, dan setuju mengadakan perubahan konstitusi RIS
menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).

Pada era kehancuran RIS ini, kerangka Pancasila belum berubah dari era awal RIS dibentuk oleh Belanda.
Berlanjut pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno akhirnya memutuskan
untuk menetapkan UUD yang disahkan pada 18 Agustus oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk menggantikan UUDS yang
gagal menciptakan kestabilan negara pada saat itu.
Menyusul penggunaan kembali UUD 1945, Pancasila yang menjadi rumusan
resmi adalah Pancasila dalam pembukaan UUD, yang merupakan Pancasila
yang berlaku hingga di era modern saat ini.
Sumber: Okezone.com