"Saya mohon tidak mengambil sikap secara emosional, karena
bagaimanapun dalam sistem ketatanegaraan, semuanya ada aturan dan ada
mekanismenya," kata Herman, Jumat (17/4/2015).
Menurutnya, jika Bulog dibubarkan, dia mempertanyakan lembaga
pemerintah mana yang akan menggantikan fungsi dan peran Bulog. "Lantas
kalau Bulog dibubarkan, siapa pelaksana stabilisasi harga dan pengelola
stok pangan nasional itu?" tandasnya.
Herman menambahkan, semua pihak harus melihat histori pembentukan
Bulog yang lahir dari amanat Undang-Undang (UU) Pangan, kemudian
diimplementasikan melalui Keputusan Presiden (Kepres) untuk mendirikan
Bulog sebagai lembaga penyagga pangan nasional.
Apalagi, seluruh negara di dunia pun mempunyai institusi yang
menangani stok pangan nasionalnya, seperti Bulog. Bahkan, India sambung
Herman, mempunyai dua institusi di bidang ini, yakni satu di dalam
pemerintahan dan satunya berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Jadi saya kira, kalau menilik pada konvensi internasional,
kemudian diperkuat UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, bahwa pangan sebagai
hak asasi manusia. Saya kira, dengan membubarkan institusi pangan
merupakan kemunduran bagi bangsa kita," tegas Herman.
Pemerintah lanjut Herman, sejatinya memperkuat institusi-institusi
pangan seperti Bulog, karena negara wajib menyedikan pangan agar
harganya terjangkau rakyat.
"Saya kira, tersedianya pangan dan terjangkaunya harga pangan bagi
rakyat, menjadi tugas pemerintah. Lantas kalau tidak ada institusinya,
siapa yang akan melaksanakan itu?" ungkapnya dengan nada tinggi.
Lebih lanjut Herman menambahkan, jika saat ini pemerintah menilai
Bulog masih kurang kuat atau belum sesuai harapan, maka jangan malah
membubarkan, tetapi harus memperkuatnya dengan melakukan
perbaikan-perbaikan.
"Menurut saya, peran dan fungsi Bulog sudah berjalan sangat baik.
Gabah masyarakat sebagaimanapun produksi petani, meski harga jatuh,
Bulog membeli melalui mekanisme HPP (Harga Pembelian Pemerintah). Jadi,
masyarakat diuntungkan," sebut Herman.
Sumber : okezone.com