Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyarankan kepada
pemerintah agar memberikan tempat atas keberadaan Virtual Office dan Co
Working Space di Indonesia. Hal itu dipandang penting dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi.
Di era teknologi informasi saat ini,
kebutuhan akan gedung perkantoran dipandang dapat dibuat menjadi lebih
praktis dengan fasilitas Virtual Office (VO) dan co working space,
“Zaman
serba teknologi seperti sekrang, kebutuhan ruang kerja bisa dibuat jadi
lebih praktis lewat Virtual Office,” saran Ketua BPP HIPMI Bidang
Organisasi, Anggawira kepada pemerintah, Jakarta, Minggu, (08/11/2015).
“Alamat
kantor tetap dibutuhkan untuk kepentingan legalitas usaha, tapi dengan
adanya dukungan alat telekomunikasi, smartphone, email, kegiatan
operasional perusahaan bisa dilakukan dimana saja, ini memberi kemudahan
untuk para stratups untuk menghemat pengeluarn kantor hingga 90%, ini
merupakan salah satu bentuk insentif yang bisa dilakukan bagi UMKM,”
tambah Dia.
Selain itu, lanjut Angga, dengan keberadaan Virtual
Office dan Co Working Space di Indonesia itu bisa menudukung banyak
aspek. “Seperti, dibidang kewirausahaan, bisa mengurangi pengangguran,
membuka, lapangan kerja baru, dan juga memberi kesempatan untuk
pengusaha pemula untuk bekerja dengan modal yang lebih rendah,” terang
Dia.
Kemudian, kata Angga, pemerintah memberikan tempat atas
keberadaan Virtual Office dan Co Working Space di Indonesia, tentunya
aspek pengawasan dan keamanan harus menjadi faktor utama sehingga tidak
disalah gunakan.
“Payung hukum dan aturan dari Kementerian Perdagangan harus memberikan perlindungan bagi semua,” jelasnya.
“Dari
segi penerimaan pajak juga ada untungnya, perusahaan stratup ini tentu
akan menambah pemasukan negara, memudahkan pengusaha yang sudah PKP,”
sambungnya.
Di tempat terpisah, Ketua Bidang Organisasi BPD HIPMI
Jaya Randi Wibawa menyampaikan, bahwa Kurang lebih 30 persen anggota BPD
HIPMI Jaya juga memanfaatkan fasilitas Virtual Office dan Co Working.
“Dalam waktu dekat BPD HIPMI Jaya juga akan memberikan fasilitas VO dan Co Working bagi anggota HIPMI,” ujar Randi.
Dijelaskan
Randi, Virtual Office, dapat memudahkan investor asing untuk
berinvestasi di Indonesia, dan pengusaha Indonesia yang ingin menjangkau
negara-negara luar.
“Virtual Office ini sudah resmi diizinkan
oleh ASEAN, ini membantu pengusaha asing untuk berinvestasi di
Indonesia, dan juga membantu pengusaha Indonesia untuk merambah
negara-negara AEC,” demikian ungkap Randi.
Sumber : lensaindonesia.com